APAKAH PENDIDIKAN BENAR HAK UNTUK ANAK INDONESIA ?
Tugas : Masih banyak anak-anak yang kurang mampu karena kendala ekonomi, belum dapat mengikuti program wajib belajar dua belas tahun merupakan kasus belum diperolehnya hak asasi dalam bidang pendidikan. Apakah pendidikan benar-benar merupakan hak mereka di indonesia. Coba berikan alasannya dengan landasan hukum yang berlaku di indonesia.
Jawab :
Hak merupakan semua hal yang harus kita peroleh atau dapatkan, hak diperoleh akibat dari dilaksanakannya kewajiban, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.
UU RI SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003:
Pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Jika ditanya apakah pendidikan benar merupakan hak anak-anak di Indonesia, jelas jawabannya Iya, karena anak-anak juga termasuk ke dalam warga negara yang haknya harus dipenuhi juga bukan hanya orang dewasa saja yang mempunyai hak. Seperti yang tertera di dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, disini dijelaskan bahwa benar anak-anak mempunyai hak untuk mendapat pendidikan dan itu mutlak tidak bisa diubah. Anak-anak mempunyai hak untuk diberikannya kesempatan dalam menempuh pendidikan.
Lalu siapa yang dapat menjamin bahwa anak-anak di Indonesia seluruhnya akan dapat bersekolah? kita lihat lagi dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, yang berarti negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
Pasal 31 ayat (4): “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Meskipun faktanya, sulit bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kewajiban konstitusi dalam pemenuhan anggaran pendidikan di tengah yang tingginya beban cicilan pokok dan bunga utang dalam APBN yang masih sangat besar.
Namun mengapa ekspektasi tak seindah kenyataannya, dan masih banyak khususnya anak yang kurang mampu karena ekonomi, belum dapat mengikuti program wajib belajar 12 tahun. Banyak kemungkinan yang dapat dijadikan alasan tersebut yaitu itu di antaranya kurangnya realisasi bantuan dari pemerintah. Untuk sekarang, pendidikan di Indonesia sudah mulai terbantu karena adanya bantuan seperti KIP, beasiswa dan lain-lain yang menunjang pendidikan anak. Namun bantuan ini masih kurang terbagi rata, tidak semua orang yang kurang mampu mendapatkan nya, ada yang mampu tetapi mendapatkannya.
Pasal 5 ayat (1): “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Berarti bahwa setiap warga negara tanpa melihat kekurangan dan kelebihan yang ada padanya berhak memperoleh pendidikan yang baik.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (18): “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah”. Berarti bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan program pendidikan wajib belajar yaitu pendidikan di tingkat dasar dan pendidikan di tingkat pertama sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.
Mestinya pembagian ini benar-benar dilakukan secara detail seperti turun kelapangan langsung agar benar yang mendapat bantuan itu golongan yang benar kurang mampu. Namun, apakah kita hanya mengandalkan dari pemerintah saja, tentu tidak! selain pemerintah atau negara ada faktor pendukung lain untuk menempuh pendidikan seperti lingkungan, orang tua dan anak itu sendiri.
Pasal 34 ayat (3): “Wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat” yang berarti bahwa terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bukan merupakan tanggung jawab pemerintahan saja tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat.
Orang tua harus mengerti dan mengaplikasikan apa itu pendidikan kepada anak-anaknya. Memang banyak orang tua yang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya dan berpikir untuk apa menyekolahkan jika hanya menambah beban orang tua, pemikiran yang seperti itu harusnya diubah karena jika tidak, anak tersebut itu akan merasa bodoh dan tidak dapat mengubah nasib keluarganya karena tidak ada usaha awal untuk mengubah kehidupannya.
Lalu dari anak itu sendiri harus ada faktor baik berupa internal dan eksternal, internal yaitu dari dalam yang berarti adanya motivasi dari diri sendiri bahwa dia bisa dan mampu untuk mendapatkan pendidikan, dan eksternal seperti dari dukungan orang tua, lingkungan sekitar, teman-temannya yang membuat si anak termotivasi untuk bersekolah dan semangat menjalaninya.
Sebenarnya untuk menempuh pendidikan jika ada bantuan atau dukungan dari pemerintah, orang tua, lingkungan dan anak itu sendiri, maka itu tidak akan sulit walaupun bisa disebut anak tersebut dalam keadaan yang kurang mampu, karena ada banyaknya faktor pendukung dalam menempuh pendidikan. Terkadang ada yang berfikir pendidikan tidak harus didapat dari sekolah saja, memang itu tidak salah tetapi pemikiran tersebut tidak benar karena ada yang tidak bisa kita dapatkan jika kita tidak bersekolah.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Beberapa manfaat dari pendidikan jika kita serius menjalaninya yang dapat saya rasakan:
Kesempatan besar, semakin kita menempuh pendidikan yang lebih tinggi maka kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan lebih besar dan semakin mudah daripada yang tidak bersekolah sama sekali
Keterampilan/keahlian, untuk yang tidak bersekolah keterampilan atau keahlian yang dipunya tidak sebanyak dan sematang yang bersekolah
Merubah nasib keluarga, dengan pendidikan kita bisa berfikir dan membuatnya menjadi lebih mudah, baik dalam hal bekerja dengan orang lain atau berinovasi sendiri seperti membuat pekerjaan dan kita dapat mempekerjakan orang lain yang tentunya menambah penghasilan dan bisa membantu kehidupan keluarga.
Humanisasi atau upaya memanusiakan manusia, yaitu suatu upaya membantu manusia untuk dapat bereksistensi sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Sebab manusia menjadi manusia sebenarnya jika ia mampu merealisasikan hakikat nya secara total
Mempunyai attitude atau sikap berpikir yang lebih dewasa dalam menanggapi masalah dengan memperhatikan di sekitarnya.
Semakin tinggi kita menempuh pendidikan maka semakin banyak pula ilmu yang kita pelajari dan didapatkan dan berguna untuk menunjang kehidupan. Anak-anak merupakan cikal bakal terlahir suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang dapat mengubah Indonesia menjadi negara yang lebih maju lagi. Bagaimana jika penerus bangsa yang seharusnya mendapatkan hak untuk bisa memperjuangkan bangsanya, haknya tidak terpenuhi, maka dari itulah betapa pentingnya pendidikan ditanamkan sejak dini.
Jawab :
Hak merupakan semua hal yang harus kita peroleh atau dapatkan, hak diperoleh akibat dari dilaksanakannya kewajiban, hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan.
UU RI SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003:
Pendidikan adalah usaha dasar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Jika ditanya apakah pendidikan benar merupakan hak anak-anak di Indonesia, jelas jawabannya Iya, karena anak-anak juga termasuk ke dalam warga negara yang haknya harus dipenuhi juga bukan hanya orang dewasa saja yang mempunyai hak. Seperti yang tertera di dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, disini dijelaskan bahwa benar anak-anak mempunyai hak untuk mendapat pendidikan dan itu mutlak tidak bisa diubah. Anak-anak mempunyai hak untuk diberikannya kesempatan dalam menempuh pendidikan.
Lalu siapa yang dapat menjamin bahwa anak-anak di Indonesia seluruhnya akan dapat bersekolah? kita lihat lagi dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, yang berarti negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar.
Pasal 31 ayat (4): “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Meskipun faktanya, sulit bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kewajiban konstitusi dalam pemenuhan anggaran pendidikan di tengah yang tingginya beban cicilan pokok dan bunga utang dalam APBN yang masih sangat besar.
Namun mengapa ekspektasi tak seindah kenyataannya, dan masih banyak khususnya anak yang kurang mampu karena ekonomi, belum dapat mengikuti program wajib belajar 12 tahun. Banyak kemungkinan yang dapat dijadikan alasan tersebut yaitu itu di antaranya kurangnya realisasi bantuan dari pemerintah. Untuk sekarang, pendidikan di Indonesia sudah mulai terbantu karena adanya bantuan seperti KIP, beasiswa dan lain-lain yang menunjang pendidikan anak. Namun bantuan ini masih kurang terbagi rata, tidak semua orang yang kurang mampu mendapatkan nya, ada yang mampu tetapi mendapatkannya.
Pasal 5 ayat (1): “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Berarti bahwa setiap warga negara tanpa melihat kekurangan dan kelebihan yang ada padanya berhak memperoleh pendidikan yang baik.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (18): “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah”. Berarti bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan program pendidikan wajib belajar yaitu pendidikan di tingkat dasar dan pendidikan di tingkat pertama sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.
Mestinya pembagian ini benar-benar dilakukan secara detail seperti turun kelapangan langsung agar benar yang mendapat bantuan itu golongan yang benar kurang mampu. Namun, apakah kita hanya mengandalkan dari pemerintah saja, tentu tidak! selain pemerintah atau negara ada faktor pendukung lain untuk menempuh pendidikan seperti lingkungan, orang tua dan anak itu sendiri.
Pasal 34 ayat (3): “Wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat” yang berarti bahwa terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bukan merupakan tanggung jawab pemerintahan saja tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat.
Orang tua harus mengerti dan mengaplikasikan apa itu pendidikan kepada anak-anaknya. Memang banyak orang tua yang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya dan berpikir untuk apa menyekolahkan jika hanya menambah beban orang tua, pemikiran yang seperti itu harusnya diubah karena jika tidak, anak tersebut itu akan merasa bodoh dan tidak dapat mengubah nasib keluarganya karena tidak ada usaha awal untuk mengubah kehidupannya.
Lalu dari anak itu sendiri harus ada faktor baik berupa internal dan eksternal, internal yaitu dari dalam yang berarti adanya motivasi dari diri sendiri bahwa dia bisa dan mampu untuk mendapatkan pendidikan, dan eksternal seperti dari dukungan orang tua, lingkungan sekitar, teman-temannya yang membuat si anak termotivasi untuk bersekolah dan semangat menjalaninya.
Sebenarnya untuk menempuh pendidikan jika ada bantuan atau dukungan dari pemerintah, orang tua, lingkungan dan anak itu sendiri, maka itu tidak akan sulit walaupun bisa disebut anak tersebut dalam keadaan yang kurang mampu, karena ada banyaknya faktor pendukung dalam menempuh pendidikan. Terkadang ada yang berfikir pendidikan tidak harus didapat dari sekolah saja, memang itu tidak salah tetapi pemikiran tersebut tidak benar karena ada yang tidak bisa kita dapatkan jika kita tidak bersekolah.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Beberapa manfaat dari pendidikan jika kita serius menjalaninya yang dapat saya rasakan:
Kesempatan besar, semakin kita menempuh pendidikan yang lebih tinggi maka kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan lebih besar dan semakin mudah daripada yang tidak bersekolah sama sekali
Keterampilan/keahlian, untuk yang tidak bersekolah keterampilan atau keahlian yang dipunya tidak sebanyak dan sematang yang bersekolah
Merubah nasib keluarga, dengan pendidikan kita bisa berfikir dan membuatnya menjadi lebih mudah, baik dalam hal bekerja dengan orang lain atau berinovasi sendiri seperti membuat pekerjaan dan kita dapat mempekerjakan orang lain yang tentunya menambah penghasilan dan bisa membantu kehidupan keluarga.
Humanisasi atau upaya memanusiakan manusia, yaitu suatu upaya membantu manusia untuk dapat bereksistensi sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Sebab manusia menjadi manusia sebenarnya jika ia mampu merealisasikan hakikat nya secara total
Mempunyai attitude atau sikap berpikir yang lebih dewasa dalam menanggapi masalah dengan memperhatikan di sekitarnya.
Semakin tinggi kita menempuh pendidikan maka semakin banyak pula ilmu yang kita pelajari dan didapatkan dan berguna untuk menunjang kehidupan. Anak-anak merupakan cikal bakal terlahir suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang dapat mengubah Indonesia menjadi negara yang lebih maju lagi. Bagaimana jika penerus bangsa yang seharusnya mendapatkan hak untuk bisa memperjuangkan bangsanya, haknya tidak terpenuhi, maka dari itulah betapa pentingnya pendidikan ditanamkan sejak dini.
Comments
Post a Comment